Desakan muncul dari masyarakat setelah kebakaran di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, untuk PT PLN (Persero) dan anak usahanya mengumumkan hasil investigasi secara terbuka. Meskipun klaim bahwa situasinya “aman dan terkendali”, namun publik menilai informasi tersebut belum transparan dan akuntabel. Tuntutan transparansi dinyatakan oleh Padepokan Hukum Indonesia, menekankan bahwa insiden di objek vital nasional tidak boleh dianggap remeh. Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, menegaskan pentingnya akuntabilitas publik dalam situasi seperti ini, terutama karena PLTU adalah objek vital nasional. Komitmen PLN untuk transparansi harus dilakukan secara konkret, dengan publik berhak mendapatkan informasi lengkap terkait insiden kebakaran. Mus Gaber menekankan bahwa keterbukaan hasil investigasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, publik juga berhak mengetahui apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dijalankan dengan benar, serta kemungkinan kejadian serupa di unit pembangkit lain. Mus Gaber mendorong PLN Indonesia Power untuk segera mengumumkan hasil investigasi secara tertulis dan menjelaskan langkah korektif dan pencegahan yang akan diambil. Insiden kebakaran di PLTU Bengkayang dianggap sebagai ujian komitmen PLN terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
Investigasi Kebakaran PLTU Bengkayang: PLN Dituntut Transparan – portal7.co.id





