Perdebatan terbaru di ruang publik Indonesia menyoroti terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan dampaknya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kontroversi muncul karena Perpol tersebut mengesahkan jabatan di luar struktur Polri yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, bertentangan dengan Putusan MK yang melarang hal tersebut. Meskipun demikian, Polri membela regulasi tersebut dengan merujuk pada regulasi lain serta tafsir administratif lembaga negara.
Namun, perlu diingat bahwa Putusan MK memiliki kedudukan yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk Polri. Artinya, kepastian hukum hanya dapat terjaga jika putusan pengadilan konstitusional dihormati tanpa penafsiran ulang atau pengabaian. Konflik antara Perpol dan Putusan MK mencerminkan pentingnya kepatuhan institusional terhadap hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, Indonesia harus tetap menjaga hierarki peraturan perundang-undangan untuk mencegah kerusakan wibawa hukum dan konstitusi di mata masyarakat.





