Analisis Kontroversi Perpol 10/2025 Hanif Nurcholis di Portal7

by

Berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang kontroversial, Indonesia kembali berdebat mengenai peran aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Reformasi 1998, yang mengakhiri dominasi militer, memastikan jabatan sipil hanya diisi oleh warga sipil. Meskipun TNI patuh dengan larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil, Polri merespons dengan Perpol No. 10 Tahun 2025 yang memperluas peluang polisi aktif menduduki berbagai posisi di luar fungsi kepolisian.

Anomali hukum terjadi ketika Perpol digunakan untuk melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat. Polri berpotensi menjadi pembuat norma dan penafsir konstitusi tanpa pengawasan eksternal yang kuat, membahayakan kedaulatan negara hukum demokratis. Reformasi 1998 harus ditegakkan untuk memastikan supremasi sipil yang menjadi amanah utama.

Source link