Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak di Bekasi | portal7.co.id

by -102 Views

Penetapan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Indonesia (YBHPA) di Kota Bekasi disambut dengan antusias yang tinggi sebagai langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang rentan mengalami kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan. Acara peresmian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para aktivis hukum dan HAM. Diketahui bahwa wilayah Bekasi mengalami peningkatan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan, sehingga kehadiran yayasan ini sangat diharapkan dapat memberikan manfaat nyata.

Ketua YBHPA, Ria Manurung, menegaskan bahwa pendirian yayasan ini bukan hanya sebagai formalitas semata, melainkan merupakan tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan. Ria menyoroti bahwa masih banyak korban yang kesulitan mengakses bantuan hukum yang layak. Yayasan ini diharapkan dapat menjadi tempat aman bagi korban, menyediakan pendampingan hukum, edukasi, advokasi, dan perlindungan yang berkelanjutan dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan.

Data dari aparat penegak hukum menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi terus meningkat. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Silvia Triana Hapsari, berharap YBHPA dapat bekerja sama untuk mengurangi jumlah kasus tersebut. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga memberikan apresiasi atas pendirian yayasan ini, menjelaskan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat bergantung pada perlindungan terhadap perempuan dan anak-anaknya. Tri menekankan perlunya pendekatan psikologis dalam penanganan kasus kekerasan, selain dari sisi hukum.

Kehadiran YBHPA diharapkan membawa dampak positif dalam membangun Kota Bekasi yang lebih aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak. Dengan kolaborasi antara yayasan, pemerintah daerah, dan penegak hukum, diharapkan upaya perlindungan terhadap kelompok rentan ini dapat berjalan lebih efektif. Upaya ini juga diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan sosial dapat diatasi sebelum berujung pada proses hukum.

Source link