Penyidik Kepolisian Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan terkait kebakaran di gedung PT Terra Drone Indonesia (TDI) di Kemayoran. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa 22 karyawan tewas akibat kebakaran tersebut karena mereka menghirup asap karbon dan kondisi keamanan gedung tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP). Menurut Roby, dalam penyitaan barang bukti, ditemukan 3 tabung APAR (Alat Pemadam Kebakaran) yang tidak sesuai dengan kebutuhan gedung berlantai 6 tersebut.
Kapolres Jakpus, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan bahwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran tersebut. Michael Wisnu dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Condro juga menyatakan bahwa Michael diduga melakukan kelalaian berat dalam manajemen perusahaan, termasuk tidak menyusun SOP yang tepat untuk penyimpanan baterai drone yang menjadi penyebab kebakaran.
Selain itu, Michael juga disebut tidak menyediakan ruang khusus untuk penyimpanan baterai berbahaya, tidak memastikan adanya petugas K3, tidak memberikan pelatihan keselamatan, tidak menyiapkan ruang penyimpanan standar untuk bahan yang mudah terbakar, tidak memiliki pintu darurat atau sistem evakuasi yang memadai, dan tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik. Demikianlah, kejadian tragis ini menjadi bukti pentingnya keselamatan dalam lingkungan kerja dan pentingnya mematuhi standar keamanan yang berlaku. Diharapkan dengan langkah hukum yang diambil, kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.





