Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengkritisi langkah Kementerian Kehutanan yang telah menyegel empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga menjadi penyebab banjir di beberapa wilayah Sumatera. Menurut Daniel, penegakan hukum harus mencakup ranah pidana, bukan hanya administratif, karena kerusakan hutan yang dilakukan perusahaan telah berdampak pada bencana ekologis. Daniel menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap identitas perusahaan dan pihak terkait yang terlibat, serta menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Daniel meminta pemerintah segera mengambil langkah hukum dan memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta menekankan agar aparat penegak hukum tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kekuatan modal. Segel empat perusahaan dan tujuh PHAT itu dilakukan atas dugaan tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3.500.000.000. Daniel mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak tegas akan berdampak pada terulangnya bencana dan kerugian bagi masyarakat.
Penyebab Banjir Sumatera: Komisi IV DPR dan Sanksi Pidana





