KPU Siapkan Pembaruan Tata Kelola untuk Antisipasi Perubahan Sistem Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengambil langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menghadapi potensi perubahan sistem kepemiluan. Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan kesiapan tersebut dalam acara Media Gathering di Lombok pada 8–10 Desember 2025.
Mellaz menegaskan bahwa KPU harus siap menjalankan regulasi apa pun yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang terkait sistem pemilihan. Seiring kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang diperkirakan akan dibahas tahun depan, KPU telah menyiapkan draf kajian berdasarkan evaluasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 untuk pembaruan sistem selanjutnya.
Pengalaman teknis dari Pemilu dan Pilkada 2024 akan dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem selanjutnya. KPU juga telah menyiapkan skenario penyesuaian baik secara teknis maupun manajerial terhadap kemungkinan model sistem pemilu yang akan diterapkan. Mellaz menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola kerja untuk setiap kemungkinan sistem yang akan dipilih agar dapat menjalankannya dengan baik.




