Residivis Pembobol Rumah Brimob Diciduk di Cengkareng, Tangerang

by -103 Views

Petugas Subdit Resmob dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang residivis pencurian rumah kosong bernama Nano di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang. Pada aksinya, pelaku berhasil mencuri 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp25.000.000 dan 1 unit HP, mengakibatkan kerugian total mencapai Rp126.000.000 bagi korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menyatakan bahwa pelaku telah beberapa kali masuk penjara pada tahun 2017 setelah membobol rumah Brimob dan melarikan senjata api, serta pada tahun 2021 dan 2022 dalam kasus serupa. Dari hasil kejahatannya, pelaku menggunakan uang untuk membeli narkoba.

Pelaku berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat pada 2 Desember 2025 setelah tertangkap kamera CCTV di lokasi kejadian. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dari tangan pelaku polisi menyita 2 unit sepeda motor dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Dengan penangkapan pelaku ini meningkatkan keamanan masyarakat dan menegaskan komitmen polisi dalam memberantas tindak kriminal di wilayah tersebut.

Source link