Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Imas Aan Ubudiyah, memberikan respons positif terhadap rencana pemerintah untuk menggantikan penjualan barang thrifting atau pakaian bekas impor dengan produk lokal. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat daya saing produk nasional dan membuka peluang ekspor. Imas menegaskan bahwa barang thrifting merupakan produk ilegal yang merugikan industri dalam negeri dan mengancam keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, peningkatan penjualan produk lokal akan memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian nasional, termasuk dalam meningkatkan lapangan kerja dan permintaan bahan baku industri. Imas juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak terhadap kebijakan ini, dengan memastikan pedagang thrifting mematuhi ketentuan yang berlaku dan merek lokal menjaga kualitas produknya. Selain itu, dia menyoroti perlunya pengawasan ketat dari Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan selama proses transisi. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya telah menyatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar 1.300 merek lokal sebagai pengganti, serta terus melakukan koordinasi dengan pedagang thrifting untuk mempercepat proses substitusi produk. Imas Aan Ubudiyah juga meminta pemerintah untuk memastikan bahwa peralihan ini memberikan manfaat ekonomi bagi para pedagang, dan bukan hanya sekadar penggantian produk. Dengan bimbingan, pengawasan, dan peningkatan kualitas produk, diharapkan kesejahteraan pedagang meningkat dan produk lokal semakin kuat bahkan dapat bersaing di pasar ekspor.
Komisi VI DPR Dukung Rencana Pergantian Barang Thrifting dengan Produk Lokal





