Kaukus Rakyat Subang (KRS) telah resmi melaporkan dugaan gratifikasi dan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu (19/11/2024). Laporan ini terkait dengan pengakuan Dr. Maxi yang menyebutkan bahwa dirinya menjadi perantara dalam penyaluran dana sejumlah kepala dinas kepada Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita.
Menurut Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), meskipun laporan ini penting, KPK kemungkinan tidak akan melanjutkan proses pemeriksaan karena adanya “centeng” atau pengawal pribadi Bupati yang didanai langsung dari APBD Subang. Uchok mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp480 juta telah dialokasikan untuk honorarium 8 pengawal pribadi Bupati selama 10 bulan, dengan masing-masing pengawal menerima Rp60 juta.
Dibandingkan dengan tenaga keamanan kantor, Uchok menyoroti bahwa honorarium pengawal pribadi Bupati jauh lebih besar. Pada tahun anggaran 2025, Setda Subang hanya mengalokasikan Rp2.511.000.000 untuk membayar 50 tenaga keamanan kantor, dengan rata-rata honorarium Rp4.185.000 per bulan.
Kritik terhadap perbedaan honorarium ini disampaikan Uchok sehingga dapat diketahui bahwa situasi ini dapat menghambat proses penegakan hukum terkait dugaan gratifikasi yang sedang menjadi sorotan di Subang. Meskipun demikian, KRS berharap laporan mereka bisa menjadi momentum bagi KPK untuk turun tangan dalam membersihkan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Subang. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.





