Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dalam perkara ini adalah Rudy Ong Chandra (ROC) yang mengajukan izin atas nama beberapa perusahaan sebagai komisaris. Sidang dilakukan secara online dari Gedung KPK Jakarta.
Majelis Hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain adalah Sugeng, Chandra Setiawan, dan Imas Julia. Mereka memberikan keterangan terkait perizinan IUP yang dikelola oleh Terdakwa ROC.
Dalam kesaksiannya, Sugeng menjelaskan upaya ROC untuk mendapatkan IUP dengan nilai suap sebesar Rp3,5 Milyar. Setelah serangkaian pertemuan dan komunikasi, akhirnya uang tersebut diserahkan kepada Dayang Donna Walfiaries (DDW) melalui ROC. Namun, saat pertemuan dilakukan, ROC menolak semua tuduhan yang disampaikan oleh saksi-saksi termasuk Sugeng.
Meskipun Terdakwa ROC menolak semua tuduhan, saksi-saksi tetap pada keterangannya dan membeberkan detail pertemuan dan transaksi yang terjadi. Sidang ini terus dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan korupsi yang terjadi. Dalam proses hukum ini, keterbukaan dari para saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan tercapai.





