4 Terdakwa Korupsi Perusda BKS Dinyatakan Bersalah

by -88 Views

Empat terdakwa menampakkan ketenangan saat mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 di Samarinda. Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul (GBU), dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Dalam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka dihukum 1 tahun 4 bulan penjara dan denda, sementara terdakwa lainnya masing-masing dihukum dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan perannya. Selain itu, terdapat juga kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Perusda BKS sebagai pemenuhan kewajiban. Perkara ini merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Reaksi terdakwa terhadap putusan tersebut beragam, dari menyatakan pikir-pikir hingga tidak memberikan tanggapan apapun. Meskipun demikian, kasus ini menunjukkan upaya sistem hukum dalam memberantas korupsi di sektor keuangan perusahaan daerah. Dengarkan putusan lengkap dan keterangan lanjut di sumbernya.

Source link