PAN Hormati dan Siap Jalankan Putusan MKD DPR

by -54 Views

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait status dua anggota Fraksi PAN, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo, yang termasuk dalam lima anggota DPR yang dinonaktifkan akibat aksi demonstrasi pada 15–31 Agustus 2025.

Dalam putusan MKD, Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pelanggaran etik sehingga dapat kembali menjabat sebagai anggota DPR. Namun, Eko Hendro Purnomo dinyatakan melanggar etika dan dihukum nonaktif selama empat bulan.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, dengan tegas menyatakan penerimaan penuh terhadap keputusan MKD. “PAN selalu mengutamakan aturan dan hukum. Oleh karena itu, kami menghormati dan akan melaksanakan apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh MKD,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

Eddy menjelaskan bahwa keputusan MKD bersifat final dan mengikat, dan PAN tidak memiliki alasan untuk tidak melaksanakannya. “Putusan tersebut final dan mengikat. Kami akan melaksanakannya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh MKD,” tambahnya.

Selain itu, PAN juga akan menindaklanjuti semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh MKD terhadap para kadernya. “Intinya, kami akan menjalankan tindak lanjut sesuai keputusan MKD,” tegas Eddy. Dengan demikian, PAN menunjukkan komitmen mereka dalam menjunjung tinggi aturan dan keputusan lembaga yang berwenang.

Source link