Bursa CFX Memperkenalkan Pengajuan Daftar Aset Kripto Baru

by -45 Views

Bursa CFX telah memperkenalkan jalur pengajuan DAK On Demand yang akan berjalan sejalan dengan proses pengajuan dan penilaian reguler yang sudah ada. Proses penilaian listing dan delisting reguler tetap akan menjamin bahwa setiap token yang diperdagangkan telah melalui proses uji tuntas dan melibatkan penilaian dari Sub-Komite Bursa yang terdiri dari Anggota Bursa.

Subani sebagai perwakilan Bursa memastikan bahwa proses pengelolaan DAK, baik reguler maupun On Demand, akan tetap mengikuti kriteria yang tercantum dalam peraturan POJK No 27 Tahun 2024. Kriteria tersebut mencakup aspek-aspek fundamental seperti penggunaan teknologi buku besar terdistribusi, nilai kapitalisasi pasar, keamanan infrastruktur, penilaian risiko TPPU, TPPT, PPSPM, serta aspek perlindungan konsumen.

Dalam komitmennya sebagai Bursa aset kripto, Bursa CFX bertujuan untuk membuat proses evaluasi DAK berjalan secara efisien, responsif terhadap kebutuhan pasar, dan mematuhi regulasi untuk menjaga integritas pasar aset kripto. Upaya optimalisasi proses internal dan koordinasi antara Bursa, Sub-Komite Bursa, dan Anggota Bursa menjadi salah satu fokus perusahaan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses DAK yang diperdagangkan di Indonesia melalui website resmi Bursa CFX, yakni www.cfx.co.id. Setiap pengumuman mengenai DAK baru akan diikuti dengan pencabutan DAK sebelumnya yang tidak berlaku lagi.

Source link