Perusahaan aset digital dan infrastruktur Ripple baru-baru ini mengumumkan berhasil mengumpulkan pendanaan sebesar USD 500 juta atau setara dengan Rp 8,34 triliun. Dengan peningkatan valuasi menjadi USD 40 miliar atau Rp 667,87 triliun, Ripple terus memperluas basis produknya di luar pembayaran. Penggalangan dana ini dilakukan setelah aset digital dan kripto seperti Ripple melihat kondisi lingkungan yang lebih kondusif di Amerika Serikat, terutama setelah disahkannya undang-undang stablecoin GENIUS Act.
Dalam serangkaian akuisisi dan perluasan produk, pendanaan ini dipimpin oleh dana yang dikelola oleh Fortress Investment Group, Citadel Securities, Pantera Capital, Galaxy Digital, Brevan Howard, dan Marshall Wace. Keputusan Ripple menerima dana sebesar USD 500 juta dalam ekuitas umum baru ini dilihat sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan dengan mitra keuangan yang komplementer dengan produk global Ripple.
Meskipun Ripple tidak sebenarnya memerlukan pendanaan tambahan, permintaan dari investor institusional mendorong perusahaan untuk bekerja sama dengan mereka sebagai mitra strategis. Dengan fokus pada teknologi kripto dan aset digital, Ripple telah berusaha keras untuk menghadirkan solusi fintech kepada klien institusional. Kehadiran Ripple sebagai salah satu pemain utama di sektor aset digital semakin berkembang, menunjukkan komitmen perusahaan untuk terus tumbuh dan berinovasi dalam industri yang terus berkembang.





