Sidang perkara korupsi pengadaan/pembebasan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012 melibatkan Terdakwa Satriansyah telah berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Dugaan tindak pidana korupsi ini, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.969.000.000,-, terus diperiksa dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor.
Dalam sidang kelima tersebut, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait kasus korupsi tersebut. Keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Sekretaris Dinas Kesehatan, Staf Seksi Pengadaan Tanah Perkim Bontang, dan lainnya menjadi bagian dari bukti dalam dakwaan JPU.
Dari kesaksian para saksi, terungkap bahwa proses pembayaran lahan Labkesda melibatkan beberapa pihak termasuk Terdakwa Satriansyah. Saksi-saksi memberikan keterangan terkait negosiasi harga lahan, proses pembayaran, dan status tanah saat ini.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Terdakwa Satriansyah bersama dengan pihak lain telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini telah divonis pada sidang sebelumnya dan JPU melakukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut. Segala perkembangan terkait perkara korupsi ini terus dipantau oleh publik dan pihak berwajib.
Penyimpangan Pengadaan Lahan Labkesda Bontang: Investigasi Detail





