Pengedar Sabu Terima 9 Tahun Hukuman Penjara: Kisah Nyata

by -19 Views

Dua terdakwa dalam kasus Narkotika seberat hampir setengah kilogram divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Sudarsono alias Simon dan Terdakwa Suriansyah masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dengan denda sebesar Rp1 milyar. Barang bukti yang dirampas termasuk berbagai jenis Narkotika seperti Sabu dan Ekstasi, serta timbangan digital. Kasus ini bermula dari percakapan antara Sudarsono dengan MAS mengenai pasokan baru Sabu, yang kemudian mengakibatkan penangkapan oleh pihak kepolisian. Sudarsono mengakui mendapat pasokan langsung dari MAS untuk diedarkan kembali. Terdakwa lain, Hendri HS, juga divonis penjara setelah ditemukan terlibat dalam kasus tersebut. Keputusan hakim menunjukkan keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus Narkotika yang berkaitan dengan jual-beli barang terlarang seperti Sabu.

Source link