Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, hingga BKSAP. Menurut Amelia, keputusan MK ini merupakan tonggak penting bagi peningkatan kualitas demokrasi yang lebih inklusif, yang sebelumnya perempuan sering dikaitkan hanya dengan isu sosial dan kegiatan seremonial. Amelia menegaskan bahwa kehadiran perempuan di ruang kebijakan publik akan berjalan lebih luas dan efektif dengan dasar hukum yang jelas dari MK.
Amelia, yang duduk di Komisi I DPR, menyatakan bahwa sensitivitas dan ketelitian perempuan sangat dibutuhkan dalam membaca dinamika kebijakan nasional maupun global. Ia juga menekankan bahwa kuota 30 persen bukan sekadar angka, melainkan representasi perubahan budaya politik, di mana perempuan harus menjadi bagian yang menentukan arah kebijakan bukan hanya pelengkap. Amelia juga mendorong agar seluruh fraksi di DPR meninjau ulang tata tertib internal untuk memastikan distribusi keterwakilan perempuan di AKD berjalan merata.
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, serta Titi Anggraini dan teregistrasi dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan diberlakukannya putusan tersebut, Amelia berharap DPR dapat menjadi lembaga yang lebih manusiawi, inklusif, dan memberikan ruang lebih besar bagi kepemimpinan perempuan.





