Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua terkait klaim sumber air produk tersebut. Menurut Mafirion, jika temuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi benar bahwa sumber air Aqua berasal dari sumur bor bukan dari mata air pegunungan alami, ini dianggap sebagai bentuk iklan menyesatkan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak perlindungan konsumen. Mafirion menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan lingkungan hidup yang sehat, sesuai dengan yang dijamin oleh Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga disoroti oleh Mafirion, terutama terkait larangan membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi barang. Mafirion menilai bahwa tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia juga menyoroti dampak sosial dan etika bisnis dari situasi ini, di mana konsumen mungkin membayar lebih mahal karena percaya produk berasal dari mata air pegunungan. Mafirion menegaskan pentingnya negara hadir dalam menegakkan integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi, serta menekankan bahwa negara tidak boleh diam terhadap praktik bisnis yang menyesatkan publik.
DPR Sesalkan Klaim Aqua yang Diduga Menyesatkan





