Asosiasi Sopir Truk Angkutan Kayu bersama massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi rekan mereka, Paiman Bin Pairi (47). Aksi ini dilakukan saat Paiman menjalani sidang putusan di PN Samarinda. Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH membacakan amar putusan terhadap Paiman di ruang sidang Tipikor PN Samarinda. Dalam perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp500 Juta. Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Paiman, dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan. Barang bukti seperti truk Isuzu, kayu olahan, dan satu ponsel Vivo dirampas untuk negara. Usai pembacaan putusan, Penasihat Hukum Paiman menyatakan pertimbangan atas vonis tersebut. Situasi sempat memanas di luar ruang sidang saat massa mengetahui putusan tersebut. Namun, ketegangan mulai mereda setelah Penasihat Hukum Paiman memberikan penjelasan kepada massa. Mereka diberitahu bahwa putusan tersebut masih dapat digugat selama 14 hari ke depan. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah penjelasan itu. Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan damai.
Paimin Supir Pengangkut Kayu: Kisah Divonis Bersalah





