Jaksa Agung Berikan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Trilyun

by -66 Views

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan Uang Pengganti kerugian negara dalam Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi, dengan total Rp13 Trilyun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan industri Kelapa Sawit tahun 2022 senilai Rp13.255.244.538.149. Acara tersebut disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi dan penyelewengan.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa uang senilai tiga belas triliun tersebut dapat digunakan untuk perbaikan lebih dari 8.000 sekolah dan pembangunan desa-desa nelayan dengan fasilitas modern. Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, terutama pada sektor yang berdampak langsung pada masyarakat umum dan pengelolaan sumber daya alam, energi, serta lingkungan hidup.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa Uang Pengganti tersebut sebelumnya disita dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan rincian jumlah masing-masing. Selain itu, dalam tahun 2025, Kejaksaan telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejumlah Rp1.993.275.913.179, menunjukkan komitmen dalam memulihkan kerugian negara.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan lainnya. Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara diyakini sebagai langkah nyata dalam menegakkan kedaulatan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

Source link