Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, yang atas namanya terdaftar Tersangka MRC pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam konteks perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan kasus korupsi di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dari tahun 2012 hingga 2023.
Benda yang disita dalam kasus ini adalah satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 m2 yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari Tersangka MRC. Barang-barang yang disita akan menjadi barang bukti dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan KKKS selama rentang waktu 2012 hingga 2023.





