Ernie Aguswati Hartojo (63) terus berjuang untuk mempertahankan tanahnya di Jalan PM Noor, Samarinda. Setelah eksepsi terkait kompetensi pihak terlawan ditolak, sidang gugatan perlawanannya memasuki tahap pembuktian. Persidangan di PN Samarinda menunjukkan kewenangan pengadilan dalam perkara ini. Kuasa hukumnya, Abraham Ingan SH, menyatakan bahwa agenda sidang adalah membuktikan surat dan dokumen asli, termasuk sertifikat dan warkah milik Ernie.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Prasetyo SH MH dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dari kedua belah pihak. Pihak terlawan juga hadir lengkap dengan kuasa hukum dan Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda. Melalui kuasa hukumnya, Ernie menyatakan keberatan terhadap eksekusi tanahnya, berdasarkan sertifikat dan akta jual beli yang sah.
Abraham menegaskan bahwa Ernie adalah pemilik sah tanah tersebut berdasarkan dokumen yang dimiliki sejak tahun 1996. Ernie merasa dirugikan karena tanahnya ikut menjadi objek sengketa tanpa keterlibatan sejak awal proses hukum. Dalam gugatan perlawanan, Ernie meminta proses eksekusi terhadap tanahnya dinyatakan cacat hukum.
Ernie berharap pengadilan mengabulkan gugatannya, menetapkannya sebagai pelawan yang benar, dan meminta agar alat bukti yang diajukan diakui sah. Sengketa ini menimbulkan perhatian publik karena seringkali melibatkan lembaga pemerintahan. Bagi Ernie, langkah hukum ini adalah usaha terakhir untuk mempertahankan hak atas tanahnya selama tiga dekade.
Abraham Ingan menutup dengan menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah upaya mencari keadilan dan berharap pengadilan melihat fakta hukum secara objektif.





