Tuntutan Dakwaan Subsidair Terhadap 4 Terdakwa

by -58 Views

Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017-2020 menyimak dengan tenang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Masing-masing terdakwa, yaitu Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan, menghadapi tuntutan dari Jaksa setelah sidang ketiga belas berlangsung. Sidang tersebut fokus pada tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Nurhadi Jamaluddin dan M Noor Herryanto dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda sejumlah tertentu. Selain itu, terdakwa Nurhadi Jamaluddin juga diminta membayar Uang Penganti sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Selanjutnya, terdakwa lainnya juga dihadapkan pada tuntutan serupa terkait pembayaran Uang Penganti dan hukuman penjara selama beberapa tahun.

Keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam tuntutan utama. Namun, mereka terbukti bersalah dalam dakwaan subsider yang merujuk pada Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang masih akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum para terdakwa pada tanggal 21 Oktober 2025. Para terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing, termasuk dari PH Arjuna Ginting SH MH.

Source link