Terdakwa Suryaningsih baru saja divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam kasus yang menimpanya. Dalam putusan tersebut, Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair, namun dinyatakan bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.222.518.916,00 kepada Negara. Jika uang hasil lelang tidak mencukupi, Terdakwa harus membayar kekurangan uang pengganti tersebut. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 Juta. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh fakta hukum dalam persidangan memperkuat dakwaan terhadap Terdakwa. Terdakwa Suryaningsih, yang juga Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Industri Balikpapan, didakwa menerima objek retribusi daerah dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp2.222.518.916,00. Dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, terungkap bahwa Terdakwa melakukan korupsi dalam penerimaan objek retribusi daerah.
Meskipun Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, namun hal ini tidak mengubah fakta bahwa Terdakwa telah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menimpanya.





