Penetapan tersangka Jaksa gadungan berinisial BA, yang ternyata merupakan seorang PNS aktif di BPPKB Way Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel). Melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, perkembangan terkait kasus ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Pada rilis sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri OKI telah mengamankan BA dan rekannya EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung, OKI. Setelah diamankan, keduanya langsung diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa BA bukan seorang Jaksa, melainkan seorang PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan Golongan 3D.
Selanjutnya, rangkaian kegiatan penyidikan dilakukan termasuk pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel. Dua orang, BA dan EF, kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang terkumpul. Tindakan penahanan selama 20 hari pun dijalani oleh kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus operandi BA yang mengaku sebagai Jaksa untuk menyelesaikan permasalahan korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel, bersama dengan EF, turut disorot dalam kasus ini. Para saksi yang telah diperiksa juga terus berkembang, mencapai sekitar 5 orang hingga saat ini.





