Kejaksaan Agung dalami penyitaan aset PT Sritex terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh bank daerah. Tim penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan beberapa aset pada hari Selasa, terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan di Kelurahan Setabelan, Vila di Tawangmangu, serta beberapa bidang tanah kosong di berbagai lokasi. Pemasangan plang sita dilakukan untuk 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Kegiatan pemasangan plang penyitaan berjalan lancar dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, BPN, Babinsa, dan Aparat Desa dan Kelurahan setempat.
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah PT Sritex: Analisis dan Implikasi





