Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Upaya ini didukung oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang telah memeriksa 5 orang saksi pada Senin (6/10/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap periode 2024 sampai sekarang. Selain itu, ada juga saksi lain seperti AL, DS, LYS, dan WCP yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik telah menetapkan 18 tersangka dalam perkara tersebut, dengan salah satunya berinisial MRC yang masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan. Para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat perkara ini diperkirakan sebesar Rp285 Triliun. Proses pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Semua informasi ini disampaikan melalui Siaran Pers dari Kejagung yang diterima oleh HUKUMKriminal.Net.
Kejaksaan Agung Periksa Kepala SKK Migas: Penyelidikan Terbaru





