Sidang dakwaan Terdakwa Syabrani dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Terdakwa didakwa karena melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar selama menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2017-2022. Dia menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, mengendalikan pengadaan barang/jasa melalui perusahaan nominee, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban fiktif. Tindakan ini melanggar beberapa undang-undang yang mengatur keuangan negara. Terdakwa juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebesar Rp2 Miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pada Kamis selanjutnya.
Dakwaan Korupsi Mantan Sekretaris KPU Balikpapan





