Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang kali ini berlangsung tertutup dengan agenda mediasi kedua antara pihak penggugat dan tergugat setelah upaya mediasi pertama tidak mencapai kesepakatan. Pihak yang hadir dalam persidangan meliputi penggugat Subhan Palal, kuasa hukum Gibran, serta perwakilan hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa Gibran memberikan kuasa penuh kepada tim penasihat hukumnya untuk mewakili dirinya dalam persidangan. Sebelumnya, dalam sidang perdana, proses mediasi terhenti karena penggugat menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran. Subhan menuntut ganti rugi senilai Rp125 triliun dari Gibran karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA yang sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dengan Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum RI sebagai tergugat. Subhan menyatakan bahwa gugatan diajukan atas inisiatif pribadi tanpa campur tangan pihak lain. Gibran menempuh pendidikan menengah di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), serta UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). KPU menyatakan bahwa kedua institusi pendidikan tersebut setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Apa yang Perlu Diketahui?





