Hambat Kebebasan Pers: Kartu Liputan CNN Indonesia

by -131 Views

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengekspresikan keprihatinan terhadap pencabutan kartu liputan Istana yang dialami oleh wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sabtu, 27 September 2025. Menurut Munir, tindakan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beliau menegaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap individu untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran.

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat kemerdekaan pers dapat dihukum dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 Juta. Baginya, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena hal itu menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers. Dia menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah langkah untuk menjaga demokrasi, dan setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Source link