Skandal 2 Hakim Diberhentikan: Analisis Majelis Kehormatan Hakim

by -69 Views

Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Hakim IGN PRW. Hal ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, dengan rekomendasi dari Badan Pengawasan MA terkait kasus suap atau gratifikasi. Kasus ini melibatkan mantan Hakim PN dalam pengurusan perkara di tingkat Kasasi. IGN PRW diduga menerima uang gratifikasi sehingga KY dan MA mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya.

Sementara itu, Hakim FK juga mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena terbukti melakukan perselingkuhan serta pelecehan seksual. Meskipun terlapor membantah tuduhan tersebut, namun majelis MKH memutuskan untuk mengikuti rekomendasi KY dan memberhentikannya. Hal ini dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sehingga sanksi tegas diberlakukan sebagai bentuk penegakan integritas dan hukum di lembaga peradilan. Seluruh proses dan keputusan MKH disaksikan oleh berbagai pihak terkait, serta melibatkan anggota KY dan MA dalam sidang tersebut.

Source link