Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst menjadi hal penting dalam sejarah dualisme Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pada tanggal 25 September 2025, Majelis Hakim menolak gugatan Hendry Chaerudin Bangun Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo karena dianggap kabur dan cacat formil. Amar putusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Hal ini menunjukkan bahwa konflik di PWI adalah masalah internal organisasi, bukan kejahatan.
Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, mengungkapkan bahwa putusan PN Jakpus ini penting karena memberikan kepastian hukum terkait dualisme PWI. Hal ini menghentikan kemungkinan kriminalisasi terhadap pengurus tertentu. Selain itu, putusan ini memperjelas batasan antara hukum perdata dan pidana serta memberikan legitimasi kepada pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025.
Bagi PWI, putusan ini bukan hanya kemenangan hukum tetapi juga sebagai titik balik dalam persatuan organisasi. Konflik internal yang merugikan organisasi dapat diselesaikan dengan dasar hukum yang kuat. PWI kini memiliki landasan untuk menghentikan laporan pidana yang berasal dari dualisme, sekaligus memperkuat profesionalitas dan perlindungan wartawan.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan gugatan Hendry cs., tetapi juga mengembalikan PWI ke jalur yang tepat. Hal ini mengingatkan bahwa organisasi profesi wartawan harus bertujuan untuk pembinaan, bukan kriminalisasi. Dengan legitimasi hukum ini, PWI dapat menutup babak gelap dualisme dan membuka era baru untuk profesionalitas dan perlindungan wartawan di Indonesia.





