Operasi Polres Tanjung Priok Tangkap 6 Tersangka Pengoplos Gas Melon

by -121 Views

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel ilegal. Ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38), dan AA (24). Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena meningkatnya kebakaran di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Juli dan Agustus 2025. Para pelaku menggunakan gas subsidi dengan cara menjualnya melalui e-commerce dengan harga lebih murah dari pasaran, hal ini terungkap setelah dilakukan undercover buying oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari pemeriksaan Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa isi kaleng gas portabel ilegal tersebut tidak sesuai standar dan berpotensi menyebabkan kebakaran. Para pelaku dapat mengisi 12 kaleng gas portabel ukuran 230 gram dari satu tabung gas melon 3 kilogram dan menjualnya dengan harga Rp15 ribu per kaleng, sehingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap tabung gas subsidi yang dioplos.

Selain itu, barang bukti yang diamankan termasuk 13 tabung gas elpiji 3 kilogram, 557 kaleng gas portabel isi, serta 98 kaleng kosong. Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang dapat mengancam mereka dengan hukuman hingga 6 tahun penjara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Seluruh informasi ini merupakan hasil konferensi pers yang disampaikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 18 September 2025.

Source link