PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan karena dugaan skandal yang mencuat. Meskipun dalam laporan keuangannya untuk tahun 2024, PT Migas disebutkan telah menyetor dividen sebesar Rp1,7 miliar ke kas daerah, namun terdapat beberapa kejanggalan yang terungkap.
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit, PT Migas mencatat laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, investasi permanen tidak tercatat karena masih terdapat saldo akumulasi rugi sebesar Rp1,62 miliar. Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan setelah akumulasi rugi ditutup.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan bahwa dividen sebesar Rp1,7 miliar yang diterima oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga hanya sebagai upaya untuk menutupi kemungkinan skandal yang terjadi di PT Migas.
Uchok juga mengungkap bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Bekasi dalam PT Migas sudah mencapai Rp3,1 miliar, namun dividen yang diterima sangat minim. Menurut Uchok, terdapat potensi kerugian negara yang fantastis dari kerja sama antara PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
CBA mendesak agar penyertaan modal sebesar Rp3,1 miliar diusut lebih lanjut, serta menyoroti minimnya penerimaan dividen meskipun terdapat potensi keuntungan besar dari kerja sama dengan perusahaan asing. Menurut Uchok, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan untuk menginvestigasi kasus ini.





