Penyidik telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tudingan ijazah palsu yang menimpanya. Jokowi menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menjalani pemeriksaan di Mako 2 Polresta Solo, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan itu, Jokowi menjawab 45 pertanyaan dari penyidik, di mana 35 di antaranya adalah pertanyaan lama yang direview ulang dan sepuluh lainnya merupakan pertanyaan baru. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah tentang hubungannya dengan Dian Sandi, pengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial. Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak memerintahkan siapapun untuk mengunggah ijazah tersebut. Proses pendaftaran pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dengan Jokowi didampingi tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa penyitaan ijazah asli dilakukan dalam rangka pembuktian dan penyidikan. Ijazah yang disita adalah ijazah SMA dan S1. Hasibuan menegaskan bahwa kesabaran diperlukan karena ijazah tersebut akan ditunjukkan dalam persidangan nantinya.
Polisi Menyita Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi: Penjelasan Lengkap
