Di Jakarta, Komisi II DPR RI menggarisbawahi urgensi pencantuman sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pembentukan kabupaten/kota ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi dasar hukum daerah yang pembuatannya masih mengacu pada regulasi lama. Anggota Komisi II DPR, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI. Giri menyatakan bahwa setiap produk legislasi, terutama undang-undang, harus sejalan dengan nilai-nilai mendasar yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Giri, banyak daerah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang terbentuk pada masa transisi pemerintahan, terutama pada era Republik Indonesia Serikat (RIS), dan masih mengacu pada UUD Sementara 1950. Situasi ini menciptakan ketidaksinkronan dalam kerangka hukum negara saat ini, sehingga diperlukan pembaruan dasar hukum melalui UU yang baru dan konstitusional.
10 RUU Kabupaten/Kota Masuk Prolegnas 2025: Empat Alasan Kunci




