Usulan KPU untuk Ubah Pola Pemilu: Penyesuaian Mekanisme

by -3 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyoroti perlunya menyesuaikan kembali mekanisme seleksi penyelenggara pemilu, sebagai akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024. Afifuddin menyampaikan pandangannya dalam sebuah diskusi yang disiarkan oleh Fraksi PKB DPR RI melalui kanal YouTube pada tanggal 5 Juli 2025.

MK memutuskan untuk memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jeda sekitar dua hingga dua setengah tahun. Afifuddin menekankan pentingnya memperbaiki sistem seleksi penyelenggara, terutama untuk menghindari pergantian personel di saat genting menjelang tahapan utama pemilu. Dia berpendapat bahwa seleksi penyelenggara pemilu sebaiknya dilakukan secara serentak dan tepat waktu.

Afifuddin juga menilai bahwa putusan MK memberikan peluang penting untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemilu. Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah, ruang untuk persiapan dan evaluasi menjadi lebih luas. Dia menegaskan bahwa KPU tidak merasa terbebani oleh dampak keputusan tersebut, malah melihatnya sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu secara menyeluruh. Menurutnya, keputusan tersebut membuka peluang bagi kinerja yang lebih efisien dan terencana.

Source link