Ilham Permana Mendorong RUU Kawasan Industri untuk Kemajuan Ekonomi

by -7 Views

Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri sebagai kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan yang ada. Ketiadaan undang-undang khusus untuk pengelolaan kawasan industri telah menyebabkan tumpang tindih aturan dan koordinasi lintas sektor yang lemah. Saat ini, terdapat 136 kawasan industri resmi dengan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) di Indonesia, namun lebih dari 60 persen masih terpusat di Pulau Jawa. Hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang terkait secara langsung dengan kawasan industri.

Ilham juga menyoroti pentingnya jaminan hukum dan perlindungan sosial dalam RUU Kawasan Industri, demi melindungi hak-hak masyarakat terdampak dan menjaga keseimbangan ekologis. Aspek lingkungan dan teknologi juga harus menjadi prioritas dalam RUU ini, dengan memuat ketentuan terkait audit lingkungan berkala, zonasi kawasan industri, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Pembentukan lembaga pengelola yang profesional, tata kelola yang terbuka, dan partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan juga ditekankan.

Ilham berharap agar RUU Kawasan Industri dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 atau paling lambat dalam periode 2025-2029. Kolaborasi antara DPR, Kementerian Perindustrian, KLHK, Bappenas, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan industri yang inklusif, hijau, dan merata sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. Ini merupakan langkah strategis untuk memajukan ekosistem industri nasional menuju kemajuan yang berkelanjutan.

Source link