Pengamat Nilai Putusan Terbaru MK yang Kontradiktif

by -6 Views

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2025 mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah dinilai berpotensi membatalkan dampak hukum dari putusan sebelumnya terkait syarat pencalonan kepala daerah. Pendiri Citra Institute, Yusak Farchan, menyatakan bahwa kebijakan baru MK ini berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang sebelumnya mengatur ambang batas pencalonan dalam pilkada.
Menurut Yusak, pemisahan waktu antara pemilu legislatif dan pilkada hingga 2 hingga 2,5 tahun bisa menyebabkan basis suara partai tidak tersedia saat pendaftaran pencalonan kepala daerah. Hal ini membuat penerapan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Putusan MK 60/2024 sulit dilaksanakan. Dimana di dalam konteks pemilu serentak 2024 aturan ambang batas memungkinkan partai non-parlemen mengajukan pasangan calon kepala daerah berdasarkan hasil suara pemilu legislatif.
Namun, dengan skenario baru di mana pemilu dibagi menjadi nasional dan lokal yang terpisah, Yusak menilai arah politik MK justru mendorong model tanpa ambang batas atau bahkan kembali ke mekanisme lama seperti pilkada melalui DPRD. Hal ini berpotensi menghilangkan ambang batas pencalonan dan kembali ke sistem lama pilkada melalui DPRD.
Yusak menyimpulkan bahwa inkonsistensi antara putusan MK ini berpotensi menimbulkan kebingungan hukum dan membuka ruang perdebatan tentang arah reformasi sistem pemilu dan pilkada di masa depan.

Source link