Klarifikasi Putusan MK Komisi III DPR: Final Yang Mana?

by -11 Views

Keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah telah memicu kebingungan di kalangan anggota Komisi III DPR RI. Habiburokhman, sebagai Ketua Komisi III, mengungkapkan ketidakpastian mengenai putusan MK yang seharusnya diikuti. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Habiburokhman menjelaskan bahwa MK mengatur sistem pemilu yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD, sementara pemilu daerah mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan kepala daerah. Pertanyaan muncul terkait dengan implementasi pemilu serentak lima kotak yang diputuskan oleh MK pada tahun 2019. Habiburokhman menyoroti pentingnya pemisahan pemilu dalam meningkatkan kualitas pemilihan umum, memperkuat peran partai politik, dan memberikan kemudahan bagi pemilih. Meskipun demikian, keputusan ini menuai kontroversi dalam masyarakat karena dianggap melewati batas kewenangan MK dan berpotensi merubah tafsir UUD 1945 terkait pemilu dan pilkada. Komisi III berupaya mendengarkan pendapat para ahli agar dapat menyikapi keputusan MK ini dengan tepat.

Source link