Putusan MK: Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Perlu Ditentukan

by -64 Views

Pada tahun 2029 nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal akan dilaksanakan secara terpisah. Pemilu Nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Lokal melibatkan pemilihan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Wali Kota beserta wakilnya. Putusan tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada sidang MK pada 26 Juni 2025 setelah diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menyatakan bahwa MK sudah memberikan petunjuk konstitusional terkait enam varian model keserentakan Pemilu yang diatur dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. Beberapa opsi yang disebutkan antara lain pemilihan umum serentak untuk berbagai jenjang jabatan terkait Pemilu. Fahri menambahkan bahwa pembuat Undang-Undang harus menentukan masa jabatan transisi anggota DPR, DPRD, dan kepala daerah yang terpilih hasil Pemilu 2024.

Selain itu, dalam putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025, disebutkan bahwa pemilihan umum akan diselenggarakan secara serentak untuk berbagai jenjang jabatan, dengan pemungutan suara dilakukan secara serentak setelah pemilihan nasional selesai. Hal ini mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu yang sebelumnya dikenal sebagai Pemilu lima kotak tidak lagi berlaku, menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra. Keserentakan ini juga berdampak pada partai politik dalam mempersiapkan kader dan kontestasi pemilihan umum.

Dengan demikian, adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal membawa konsekuensi tertentu yang perlu diantisipasi dalam rangka melaksanakan sistem pemilihan umum yang efisien dan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.

Source link