Terpidana Subhan memenangkan kasusnya dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tarakan, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan PK yang diajukan. Dalam keputusan MA, Subhan dipenjara selama 20 tahun, mengubah hukuman seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan. Penasihat hukumnya, Abdul Rahman Ali B SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Tarakan. Kasus ini berhubungan dengan perbuatan Subhan terkait dengan Narkotika jenis Sabu-Sabu, di mana ia menurut Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Namun, MA dalam pertimbangannya memeriksa motif dan tujuan terpidana sebelum mengambil keputusan. Terpidana Subhan dianggap hanya sebagai perantara dalam serah terima Narkotika dengan upah, bukan pemilik atau pengendali peredaran Narkotika. Meskipun demikian, ia dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selama berada di Lapas Tarakan, Subhan dikenal sebagai narapidana yang berkelakuan baik dan sering dikunjungi oleh keluarganya.
Revisi Putusan Terpidana Narkoba di Tarakan oleh Mahkamah Agung
