Penangkapan 3 Orang Satresnarkoba Polresta Samarinda – Berita Kriminal Terbaru

by -12 Views

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi dan menangkap 3 orang tersangka di Kota Samarinda pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar Pukul 02:00 dini hari. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kota Samarinda. Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan petugas di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur, dan berlanjut dengan penangkapan tersangka dan barang bukti di lokasi tersebut.

Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial FH (42) dengan barang bukti 10 butir Ekstasi seberat 3,69 gram/netto yang disembunyikan dalam bungkus Teh merk Lipton. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan tersangka kedua, FP (34), di rumahnya di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, serta mengamankan sebuah Ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi Narkotika. Pengembangan terus dilakukan hingga menemukan tersangka ketiga, WU (27), di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolresta Samarinda mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap kasus ini.

Source link