Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tanggapan terhadap pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengenai konsultasi dengan KPPU terkait pengadaan Laptop Pendidikan (Chromebook) 2019-2022. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan saran atau pertimbangan terkait kebijakan tersebut. KPPU juga tidak diminta untuk berkonsultasi tentang pengadaan Laptop Pendidikan, yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Meskipun KPPU pernah diundang oleh Kemendikbud untuk diskusi pada Juni 2020, pembahasan tentang pengadaan Laptop tidak pernah terjadi. Diskusi tersebut lebih fokus pada pengembangan platform teknologi pendidikan melalui kerja sama dengan pihak swasta.
KPPU tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap terjaga dalam kerja sama tersebut. Mereka menyarankan agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif untuk mencegah potensi dominasi atau monopoli. Hal ini dilakukan agar efisiensi tetap terjaga dan diskriminasi dapat dicegah. KPPU juga mengusulkan kerangka kebijakan yang jelas, pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta pengaturan sanksi.
Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami dengan proporsional dan tetap mendukung prinsip transparansi serta tata kelola yang baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis teknologi.





