Rizki Fitria, yang baru saja keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 4 bulan karena kasus penganiayaan, kini harus menghadapi masalah hukum baru. Ia dilaporkan oleh Andi Amrullah, saksi korban dalam kasus sebelumnya, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Andi Amrullah, yaitu Bambang Sri Martono SH dan Yuni Astria SH, dari Kantor Hukum di Samarinda. Mereka resmi melaporkan Rizki ke Polresta Samarinda pada 12 Juni 2025.
Menurut Bambang, dugaan pencemaran nama baik muncul dari konten yang beredar di media sosial pada 3 Desember 2024. Konten tersebut mengungkap tentang seorang pria yang menyatakan dirinya jomblo padahal sudah menikah, serta video penganiayaan yang melibatkan seorang wanita. Foto Andi Amrullah dipasang dalam konten tersebut tanpa konfirmasi terlebih dahulu dan menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pemilik akun yang memposting konten tersebut, Kuasa Hukum menduga Rizki Fitria adalah pihak yang memesan konten yang merugikan tersebut. Konflik antara Andi dan Rizki bermula dari urusan jual beli karpet yang berujung pada saling melapor. Setelah beberapa persidangan, Rizki divonis 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Setelah bebas dari hukuman sebelumnya, Rizki kembali dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Konten yang merugikan tersebut berasal dari media sosial dan telah mendapat respon yang cukup signifikan. Meskipun konten tersebut masih dapat ditemukan di media sosial, langkah hukum telah diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.





