Pada Konferensi Pers di Kejaksaan Agung, Penuntut Umum menunjukkan bahwa sejumlah uang senilai Rp11.880.351.802.619 telah disita dari 5 Terdakwa Korporasi terkait kasus korupsi dalam industri Kelapa Sawit. Kelima perusahaan itu, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia, didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun mereka sebelumnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Penuntut Umum masih melakukan upaya hukum kasasi. Berdasarkan audit keuangan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp11.880.351.802.619. Sebagai tanggapan, kelima Terdakwa Korporasi mengembalikan uang tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya JAM PIDSUS pada Bank Mandiri. Penuntut Umum kemudian melakukan penyitaan uang tersebut untuk keperluan pemeriksaan kasasi, dengan harapan uang tersebut bisa membantu dalam membayar kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan korupsi yang dilakukan.
Kejaksaan Agung Sita Rp11,8 Trilyun atas Perkara CPO Minyak Goreng
