Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai sekitar Rp193 Trilyun di Pertamina terus didalami oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejagung telah memeriksa 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tipikor dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Tim Penyidik juga telah menetapkan 9 orang tersangka, termasuk beberapa direktur dan manajer dari perusahaan terkait. Perkara ini dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun, dengan sumber kerugian yang berasal dari berbagai komponen seperti ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, dan pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023.
Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
