Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengadakan konferensi pers untuk membahas perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang. Setelah melakukan penyidikan, FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, keduanya telah menjadi saksi yang didampingi oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana PMI tahun 2020-2023, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan FA di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dan DS di Rutan Kelas 1 A Palembang. Hutamrin menekankan bahwa proses hukum dilaksanakan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah.
Seret 2 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang





