Kontroversi terbaru terjadi setelah keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dikonfirmasi masuk ke dalam administrasi Provinsi Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Persoalan ini mendapat respons dari pengamat media dan politik, Buni Yani, yang menyayangkan keputusan tersebut dan memperingatkan potensi perlawanan serius dari masyarakat Aceh.
Menurut Buni Yani, langkah Tito Karnavian terkait pengaturan perbatasan administratif ini terlihat terkait dengan dinamika politik nasional. Ia mengaitkan keputusan tersebut dengan afiliasi Tito Karnavian terhadap lingkaran kekuasaan Presiden Joko Widodo, dan berpendapat bahwa ini bisa menjadi pemicu keresahan di masyarakat Aceh serta merupakan potensi ancaman bagi stabilitas politik nasional di era kepemimpinan yang baru.
Buni Yani juga mengingatkan bahwa membiarkan mereka yang loyal terhadap kekuasaan sebelumnya bergerak bebas dapat menimbulkan masalah, terutama terkait upaya pemerintah saat ini dalam memberantas praktik korupsi yang diduga melibatkan kelompok-kelompok tertentu. Kontroversi seputar perbatasan administratif ini juga menunjukkan bahwa isu wilayah tidak hanya sekadar mengenai pembagian administrasi, melainkan juga terkait dengan ketegangan politik nasional yang masih berlangsung sejak transisi kekuasaan.





